Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Makalah UAS EPTIK

Tugas Eptik pertemuan 5

A.  PASAL-PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER 1.    Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Tentang Pornografi di Internet atau Cyberporn “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” 2.    Pasal 27 Ayat 2 UU ITE Tentang Perjudian di Internet atau Gambling Online “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” 3.    Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tentang Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik di Internet “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” 4.    Pasal 27 Ayat 4 UU ITE Tentang

Tugas Eptik Pertemuan 4

A.         STUDI KASUS 1.              MOTIF KEJAHATAN DI INTERNET (UMUM) : a)         Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual. b)         Motif Iseng yaitu motif ini hanya sekedar menguji kemampuan pribadi belaka tanpa adanya niat tertentu. Biasanya motif jenis ini banyak dilakukan oleh para remaja yang sekedar iseng-iseng mencoba menjebol, merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. c)         Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi. 2.             CONTOH KAS