Tugas Eptik pertemuan 5
A. PASAL-PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA
CYBER
1. Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Tentang
Pornografi di Internet atau Cyberporn “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.”
2. Pasal 27 Ayat 2 UU ITE Tentang Perjudian
di Internet atau Gambling Online “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
3. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tentang
Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik di Internet “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
4. Pasal 27 Ayat 4 UU ITE Tentang Pemerasan
atau Pengancaman Melalui Internet “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.”
5. Pasal 28 Ayat 1 UU ITE Tentang
Penyebaran Berita dan Penghasutan Melalui Internet “Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
6. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Tentang Profokasi
Melalui Internet “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras dan antar golongan (SARA).”
7. Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman
Melalui Internet “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
8. Pasal 30 Ayat 1 UU ITE Tentang Aksi
Ilegal “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”
9. Pasal 30 Ayat 2 UU ITE Tentang Pencurian
Data Elektronik “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.”
10. Pasal 30 Ayat 3 UU ITE Tentang Peretas Sistem Data
Elektronik “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”
B. CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL-PASAL
KEJAHATAN UU ITE
1. Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Tentang Pornografi di
Internet atau Cyberporn. Contoh Kasus :
Baiq Nuril Maknun terjerat UU ITE karena didakwa menyebarkan
rekaman suara telepon atasannya kepada Baiq Nuril, yang mengandung
kalimat-kalimat asusila. Ia kerap mendapatkan telpon demikian dari atasannya
hingga diduga memiliki hubungan khusus oleh teman-temannya. Untuk membuktikan
desas-desus itu tidak benar, Baiq Nuril pun merekam percakapan dalam telepon
tersebut. Nahas, ia justru harus berurusan dengan hukum karena hal ini, karena
atasannya melaporkan Baiq Nuril diputus bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1
UU ITE oleh Mahkamah Agung (MA). Dia dianggap menyebarkan informasi elektronik
bermuatan asusila.
2. Pasal 27 Ayat 2 UU
ITE Tentang Perjudian di Internet atau Gambling Online. Contoh Kasus :
Lima orang Bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka Bandar
judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka
kami tangkap berkat laporan dari masyarakat, setelah kami selidiki dan lakukan
penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Lima orang
Bandar kami amankan.” Ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui
Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2).
Tersangka Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, Rt 7/3,
Gedongan, Tingkir, Salatiga; Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan Rt 4/4, Jombor,
Tuntang, Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari Rt 3/2,
Kemijen, Semarang Timur; ditangkap di jalan sudirman. Adapun dua tersangka yang
ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestrari (28) warga Rt 9/4,
Pancuran, Tingkir, Salatiga, dibekuk di kediamannya masing-masing.
3. Pasal 27
Ayat 3 UU ITE Tentang Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik di Internet.
Contoh Kasus :
Dijerat UU ITE, Yusroh yang Tulis Copot Kapoldasu Divonis 9 Bulan
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara
menjatuhkan vonis 9 bulan penjara untuk Muhammad Yusroh Hasibuan, terdakwa
dalam kasus yang pencemaran nama Kepala Polda Sumatera Utara yang menggunakan
Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. “Menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,”
kata Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun dalam sidang yang digelar Kamis, 11
April 2019.
Menurut Majelis Hakim, Yusroh dinyatakan terbukti melanggar Pasal
27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan
atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal
316 KUHPidana.
Kasus ini berawal saat Yusroh mengunggah sebuah foto unjuk rasa di
depan Polres Pematangsiantar yang terjadi pada Kamis, 27 September 2019 lewat
grup percakapan WhatsApp. Anggota grup bertanya perihal foto yang dikirimkan
Yusroh. Selanjutnya, Yusroh menjawab “Siantar Simalungun, GMNI, GMKI, HMI,
Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot
Kapoldasu”.
Dalam dakwaan yang dibacakan di sidang sebelumnya, Kapolda
Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan dan direndahkan
martabatnya usai membaca screenshot unggahan Yusroh. Selanjutnya, Yusroh
ditangkap Polda Sumatera Utara pada 7 November 2018.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut
Umum (JPU), Hadi Nur. Sebelumnya, Yusroh dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan
penjara. Yusroh dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Yusroh, Maswan Tambak,
mengatakan masih mempelajari lebih lanjut dan berdiskusi dengan Yusroh. Apakah
akan melakukan banding atau tidak dalam terhadap putusan Majelis Hakim. Maswan
merasa kecewa atas putusan yang dijatuhkan kepada Yusroh. Pihaknya menganggap
jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya.
4. Pasal 27
Ayat 4 UU ITE Tentang Pemerasan atau Pengancaman Melalui Internet. Contoh Kasus
:
ABG yang Ancam Tembak Jokowi Dijerat UU ITE
Jakarta - RJ (16) tetap diproses hukum atas video viral
pengancaman terhadap Presiden Jokowi. Polisi menjerat pelajar SMK itu dengan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Yang bersangkutan
kita kenakan Pasal 27 ayat 4 juncto 45 UU 19 Tahun 2006 tentang ITE, ancamannya
6 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada
wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Argo mengatakan penyidik mengedepankan Undang-Undang Sistem
Peradilan Pidana Anak dalam penanganan kasus RJ ini. Sesuai dengan UU SPPA itu,
polisi pun tidak menahan RJ. "Jadi perlu saya sampaikan, kasus tetap
diproses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan
hukum," ujar Argo. RJ ditempatkan di rumah anak berhadapan dengan hukum di
Cipayung, Jakarta Timur. RJ dibawa ke Cipayung sejak Kamis (24/5) malam.
"Tadi malam anak tersebut kita titipkan, kita tempatkan di
tempat anak yang berhadapan dengan hukum, itu ada di daerah Cipayung, Jaktim,
di Panti Sosial Marsudiputra, Bambu Apus," terangnya. Polisi masih
menyelidiki kasus tersebut. Dalam penanganan kasus, polisi menggandeng Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sejumlah pemerhati anak.
5. Pasal
28 Ayat 1 UU ITE Tentang Penyebaran Berita Bohong dan Penghasutan Melalui
Internet. Contoh Kasus :
Penyebar Hoaks Ratna Sarumpaet Dapat Dijerat UU ITE dengan Ancaman
6 Tahun Penjara
Jakarta-Mantan ketua Mahkam Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta
penyebaran berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet dianiaya
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun mengusulkan agar penyebaran berita
hoaks itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
dengan ancaman 6 tahun penjara.
Dalam akun Twitter miliknya, Mahfud MD menjelaskan, para
perekayasa kabar Ratna Sarumpaet dianiaya harus memberikan jawabannya. Mahfud
sendiri sebelumnya juga terjebak dengan kabar bohong itu dengan menyampaikan
rasa simpati dan meminta kepolisian untuk mengusut penganiayaan tersebut. Namun,
ternyata kabar penganiayaan itu hanyalah kebohongan yang dibuat Ratna
Sarumpaet. Karena itu, ia mengusulkan penyebaran hoaks tersebut agar dijerat UU
ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Tanyakanlah itu kepada yang merekayasa berita bohong. Mereka yang
harus menjawab. Saya sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kepada Ratna
Sarumpaet dan meminta Polri mengusut penganiayaannya. Eh, ternyata berita
bohong. Maka saya usul penyebar beritanya dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun
penjara.” Cuit @mohmahfudmd, sepertidilihat Okezone, Rabu (3/10/2018).
6. Pasal
28 Ayat 2 UU ITE Tentang Profokasi Melalui Internet. Contoh Kasus :
Jadi Tersangka, YouTuber Aleh Aleh Khas Medan Dijerat Pasal SARA
UU ITE
Medan - YouTuber RH
atau dikenal lewat akun Aleh Aleh Khas Medan ditetapkan sebagai tersangka
usai diamankan karena diduga menghina istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah. Dia
dijerat melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Dijerat
Pasal 28 juncto 45A UU ITE," kata Kasat Reskrim Polres belawan
AKP Jerico Lavian Chandra, Rabu (15/4/2020).
Jerico mengatakan RH masih menjalani pemeriksaan. Dia tak
menjelaskan detail apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. Sebelumnya, video
diduga berisi konten seorang YouTuber asal Medan yang dianggap menghina istri
Nabi Muhammad SAW, Aisyah, viral. YouTuber yang kemudian diketahui sebagai RH
itu ditangkap polisi.
Dilihat detikcom, Jumat (10/4), dalam video viral itu tampak
sejumlah pria sedang bernyanyi lagu yang liriknya berisi tentang Aisyah. Di
tengah lagu, RH atau dikenal Aleh Aleh Khas Medan berdiri seolah-olah
kesurupan. RH terlihat mengenakan baju dan celana dalam putih. Pria lain di
dekatnya kemudian terlihat seperti menenangkan RH, yang seolah-olah kesurupan
itu.
Selain itu, RH pernah dilaporkan ke polisi oleh sekelompok orang
karena diduga menghina orang Belawan saat melakukan stand-up comedy.
Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Anak Belawan Belawan Bersatu ke Polres
Belawan. RH diduga menyampaikan ujaran kebencian terkait ucapannya, 'Coba aja
film Dilan syutingnya di Belawan, daerah konflik, mafia semua ada di situ'. RH
sempat meminta maaf usai dilaporkan ke polisi.
7. Pasal
29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Internet. Contoh Kasus :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa
Abdul Azis Bin Naimun, berdasarkan tuntutan JPU, semua saksi dihadirkan dalam
persidangan sebelumnya, mengatakan benar dan mengakui jikalau terdakwa
melakukan tindakan pengancaman terhadap pelapor Pdt Palti Panjaitan. Pengadilan
Negeri (PN) Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
8. Pasal
30 Ayat 1 UU ITE Tentang Aksi Ilegal. Contoh Kasus :
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau, Jumat
(6/4/2018) siang memvonis terdakwa Jasriadi dengan hukuman 10 bulan penjara.
Jasriadi alias JAS bersalah atas akses ilegal terhadap sistem elektronik sesuai
Pasal 30 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
9. Pasal
30 Ayat 2 UU ITE Tentang Pencurian Data Elektronik. Contoh Kasus :
Polda Metro Jaya Kombes
Pol Nico Afinta, bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono,
merilis tersangka beserta barang bukti kasus pemalsuan, pencurian data
elektronik, dan tindak pidana pencucian uang di Jakarta, Senin (18/12).
10. Pasal 30
Ayat 3 UU ITE Tentang Peretas Sistem Data Elektronik. Contoh Kasus :
Polisi menangkap pemuda berinisial DS (18) yang diduga
sebagai peretas situs
Bawaslu. "Modusnya adalah DS alias Mister Cakil dengan sengaja
melakukan devicing atau hacking, pembobolan atau penerobosan secara
illegal terhadap website http://inforapat.bawaslu.go.id,"
kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl
Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
C. SALAH SATU CONTOH
KASUS CYBERCRIME YANG AKAN MENJADI MATERI TUGAS AKHIR MATA KULIAH EPTIK.
1.
ALASAN
PEMILIHAN KASUS : Kita dapat mengetahui definisi cybercrime, bentuk-bentuk
dari Cyber Crime, dapat mengetahui motif utama dari kasus peretasan
server perusahaan, dapat memberikan informasi dengan jelas mengenai kasus
peretasan server perusahaan, dan dapat mengetahui solusi atas kasus peretasan
server perusahaan.
2.
TUJUAN
PEMBAHASAN : untuk mengetahui dan menganalisa tentang kualifikasi yang terjadi
dalam kasus peretasan server, untuk mengetahui dan menganalisa tentang cara
menanggulangi kasus peretasan server agar tidak terjadi lagi dikemudian hari,
menerapkan etika yang baik dalam profesi teknologi informasi dan komunikasi, sebagai
sarana menambah pengetahuan dalam ber internet, sebagai sarana menambah
kewaspadaan terhadap cybercrime, untuk mengetahui dan menganalisa tentang
pertanggung jawaban pidana / solusi yang dapat diambil pihak perusahaan.
3.
TEORI
YANG MENDUKUNG TENTANG PEMBAHASAN KASUS TERSEBUT : Dampak positif dan negatif
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, pengertian cybercrime,
bentuk-bentuk cybercrime, upaya-upaya untuk menanggulangi kejahatan IT,
bagaimana cara penanganan kasusnya.
Komentar
Posting Komentar