Tugas Eptik pertemuan 5

A.  PASAL-PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER
1.    Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Tentang Pornografi di Internet atau Cyberporn “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
2.    Pasal 27 Ayat 2 UU ITE Tentang Perjudian di Internet atau Gambling Online “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
3.    Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tentang Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik di Internet “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
4.    Pasal 27 Ayat 4 UU ITE Tentang Pemerasan atau Pengancaman Melalui Internet “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
5.    Pasal 28 Ayat 1 UU ITE Tentang Penyebaran Berita dan Penghasutan Melalui Internet “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
6.    Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Tentang Profokasi Melalui Internet “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”
7.    Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Internet “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
8.    Pasal 30 Ayat 1 UU ITE Tentang Aksi Ilegal “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”
9.    Pasal 30 Ayat 2 UU ITE Tentang Pencurian Data Elektronik “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.”
10.  Pasal 30 Ayat 3 UU ITE Tentang Peretas Sistem Data Elektronik “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”

B.  CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL-PASAL KEJAHATAN UU ITE
1. Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Tentang Pornografi di Internet atau Cyberporn. Contoh Kasus :
Baiq Nuril Maknun terjerat UU ITE karena didakwa menyebarkan rekaman suara telepon atasannya kepada Baiq Nuril, yang mengandung kalimat-kalimat asusila. Ia kerap mendapatkan telpon demikian dari atasannya hingga diduga memiliki hubungan khusus oleh teman-temannya. Untuk membuktikan desas-desus itu tidak benar, Baiq Nuril pun merekam percakapan dalam telepon tersebut. Nahas, ia justru harus berurusan dengan hukum karena hal ini, karena atasannya melaporkan Baiq Nuril diputus bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE oleh Mahkamah Agung (MA). Dia dianggap menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila.

2. Pasal 27 Ayat 2 UU ITE Tentang Perjudian di Internet atau Gambling Online. Contoh Kasus :
Lima orang Bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka Bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat, setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Lima orang Bandar kami amankan.” Ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2).
Tersangka Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, Rt 7/3, Gedongan, Tingkir, Salatiga; Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan Rt 4/4, Jombor, Tuntang, Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari Rt 3/2, Kemijen, Semarang Timur; ditangkap di jalan sudirman. Adapun dua tersangka yang ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestrari (28) warga Rt 9/4, Pancuran, Tingkir, Salatiga, dibekuk di kediamannya masing-masing.

3.  Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tentang Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik di Internet. Contoh Kasus :
Dijerat UU ITE, Yusroh yang Tulis Copot Kapoldasu Divonis 9 Bulan
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 9 bulan penjara untuk Muhammad Yusroh Hasibuan, terdakwa dalam kasus yang pencemaran nama Kepala Polda Sumatera Utara yang menggunakan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun dalam sidang yang digelar Kamis, 11 April 2019.
Menurut Majelis Hakim, Yusroh dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 316 KUHPidana.
Kasus ini berawal saat Yusroh mengunggah sebuah foto unjuk rasa di depan Polres Pematangsiantar yang terjadi pada Kamis, 27 September 2019 lewat grup percakapan WhatsApp. Anggota grup bertanya perihal foto yang dikirimkan Yusroh. Selanjutnya, Yusroh menjawab “Siantar Simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu”.
Dalam dakwaan yang dibacakan di sidang sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan dan direndahkan martabatnya usai membaca screenshot unggahan Yusroh. Selanjutnya, Yusroh ditangkap Polda Sumatera Utara pada 7 November 2018.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadi Nur. Sebelumnya, Yusroh dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Yusroh dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Yusroh, Maswan Tambak, mengatakan masih mempelajari lebih lanjut dan berdiskusi dengan Yusroh. Apakah akan melakukan banding atau tidak dalam terhadap putusan Majelis Hakim. Maswan merasa kecewa atas putusan yang dijatuhkan kepada Yusroh. Pihaknya menganggap jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya.


4.  Pasal 27 Ayat 4 UU ITE Tentang Pemerasan atau Pengancaman Melalui Internet. Contoh Kasus :
ABG yang Ancam Tembak Jokowi Dijerat UU ITE
Jakarta - RJ (16) tetap diproses hukum atas video viral pengancaman terhadap Presiden Jokowi. Polisi menjerat pelajar SMK itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 27 ayat 4 juncto 45 UU 19 Tahun 2006 tentang ITE, ancamannya 6 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Argo mengatakan penyidik mengedepankan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam penanganan kasus RJ ini. Sesuai dengan UU SPPA itu, polisi pun tidak menahan RJ. "Jadi perlu saya sampaikan, kasus tetap diproses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Argo. RJ ditempatkan di rumah anak berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur. RJ dibawa ke Cipayung sejak Kamis (24/5) malam.
"Tadi malam anak tersebut kita titipkan, kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum, itu ada di daerah Cipayung, Jaktim, di Panti Sosial Marsudiputra, Bambu Apus," terangnya. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Dalam penanganan kasus, polisi menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sejumlah pemerhati anak.

5.   Pasal 28 Ayat 1 UU ITE Tentang Penyebaran Berita Bohong dan Penghasutan Melalui Internet. Contoh Kasus :
Penyebar Hoaks Ratna Sarumpaet Dapat Dijerat UU ITE dengan Ancaman 6 Tahun Penjara
Jakarta-Mantan ketua Mahkam Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta penyebaran berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet dianiaya mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun mengusulkan agar penyebaran berita hoaks itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
Dalam akun Twitter miliknya, Mahfud MD menjelaskan, para perekayasa kabar Ratna Sarumpaet dianiaya harus memberikan jawabannya. Mahfud sendiri sebelumnya juga terjebak dengan kabar bohong itu dengan menyampaikan rasa simpati dan meminta kepolisian untuk mengusut penganiayaan tersebut. Namun, ternyata kabar penganiayaan itu hanyalah kebohongan yang dibuat Ratna Sarumpaet. Karena itu, ia mengusulkan penyebaran hoaks tersebut agar dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Tanyakanlah itu kepada yang merekayasa berita bohong. Mereka yang harus menjawab. Saya sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kepada Ratna Sarumpaet dan meminta Polri mengusut penganiayaannya. Eh, ternyata berita bohong. Maka saya usul penyebar beritanya dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.” Cuit @mohmahfudmd, sepertidilihat Okezone, Rabu (3/10/2018).


6.   Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Tentang Profokasi Melalui Internet. Contoh Kasus :
Jadi Tersangka, YouTuber Aleh Aleh Khas Medan Dijerat Pasal SARA UU ITE
Medan - YouTuber RH atau dikenal lewat akun Aleh Aleh Khas Medan ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan karena diduga menghina istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah. Dia dijerat melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Dijerat Pasal 28 juncto 45A UU ITE," kata Kasat Reskrim Polres belawan AKP Jerico Lavian Chandra, Rabu (15/4/2020).
Jerico mengatakan RH masih menjalani pemeriksaan. Dia tak menjelaskan detail apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. Sebelumnya, video diduga berisi konten seorang YouTuber asal Medan yang dianggap menghina istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah, viral. YouTuber yang kemudian diketahui sebagai RH itu ditangkap polisi.
Dilihat detikcom, Jumat (10/4), dalam video viral itu tampak sejumlah pria sedang bernyanyi lagu yang liriknya berisi tentang Aisyah. Di tengah lagu, RH atau dikenal Aleh Aleh Khas Medan berdiri seolah-olah kesurupan. RH terlihat mengenakan baju dan celana dalam putih. Pria lain di dekatnya kemudian terlihat seperti menenangkan RH, yang seolah-olah kesurupan itu.
Selain itu, RH pernah dilaporkan ke polisi oleh sekelompok orang karena diduga menghina orang Belawan saat melakukan stand-up comedy. Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Anak Belawan Belawan Bersatu ke Polres Belawan. RH diduga menyampaikan ujaran kebencian terkait ucapannya, 'Coba aja film Dilan syutingnya di Belawan, daerah konflik, mafia semua ada di situ'. RH sempat meminta maaf usai dilaporkan ke polisi.

7.   Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Internet. Contoh Kasus :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Abdul Azis Bin Naimun, berdasarkan tuntutan JPU, semua saksi dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, mengatakan benar dan mengakui jikalau terdakwa melakukan tindakan pengancaman terhadap pelapor Pdt Palti Panjaitan. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

8.    Pasal 30 Ayat 1 UU ITE Tentang Aksi Ilegal. Contoh Kasus :
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4/2018) siang memvonis terdakwa Jasriadi dengan hukuman 10 bulan penjara. Jasriadi alias JAS bersalah atas akses ilegal terhadap sistem elektronik sesuai Pasal 30 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

9.     Pasal 30 Ayat 2 UU ITE Tentang Pencurian Data Elektronik. Contoh Kasus :
Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta, bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, merilis tersangka beserta barang bukti kasus pemalsuan, pencurian data elektronik, dan tindak pidana pencucian uang di Jakarta, Senin (18/12). 

10.  Pasal 30 Ayat 3 UU ITE Tentang Peretas Sistem Data Elektronik. Contoh Kasus :
Polisi menangkap pemuda berinisial DS (18) yang diduga sebagai peretas situs Bawaslu. "Modusnya adalah DS alias Mister Cakil dengan sengaja melakukan devicing atau hacking, pembobolan atau penerobosan secara illegal terhadap website http://inforapat.bawaslu.go.id," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).

C. SALAH SATU CONTOH KASUS CYBERCRIME YANG AKAN MENJADI MATERI TUGAS AKHIR MATA KULIAH EPTIK.
1.   ALASAN PEMILIHAN KASUS : Kita dapat mengetahui definisi cybercrime, bentuk-bentuk dari Cyber Crime, dapat mengetahui motif utama dari kasus peretasan server perusahaan, dapat memberikan informasi dengan jelas mengenai kasus peretasan server perusahaan, dan dapat mengetahui solusi atas kasus peretasan server perusahaan.

2.   TUJUAN PEMBAHASAN : untuk mengetahui dan menganalisa tentang kualifikasi yang terjadi dalam kasus peretasan server, untuk mengetahui dan menganalisa tentang cara menanggulangi kasus peretasan server agar tidak terjadi lagi dikemudian hari, menerapkan etika yang baik dalam profesi teknologi informasi dan komunikasi, sebagai sarana menambah pengetahuan dalam ber internet, sebagai sarana menambah kewaspadaan terhadap cybercrime, untuk mengetahui dan menganalisa tentang pertanggung jawaban pidana / solusi yang dapat diambil pihak perusahaan.

3.   TEORI YANG MENDUKUNG TENTANG PEMBAHASAN KASUS TERSEBUT : Dampak positif dan negatif penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, pengertian cybercrime, bentuk-bentuk cybercrime, upaya-upaya untuk menanggulangi kejahatan IT, bagaimana cara penanganan kasusnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh ERD dan LRS perpustakaan

Cara Membuat Database mysql dari command prompt

Tugas Eptik Pertemuan 4