Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

Tugas Eptik pertemuan 5

A.  PASAL-PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER 1.    Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Tentang Pornografi di Internet atau Cyberporn “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” 2.    Pasal 27 Ayat 2 UU ITE Tentang Perjudian di Internet atau Gambling Online “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” 3.    Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tentang Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik di Internet “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” 4.    Pasal 27 Ayat 4 UU ITE Tentang